Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Tentang Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Daftar isi [Tampil]

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Dalam Mazhab syafi’iy dibolehkan menikahi wanita yang telah “dinodai” baik ia hamil karena berzina itu ataupun tidak, dan baginya tidak ada iddah. Berikut fatwa Ulama - ulama Mazhab Syafi’iy:

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab:

(فرع) إذا زنت المرأة لم يجب عليها العدة، سواء كانت حائلا أو حاملا، فإن كانت حائلا جاز للزاني ولغيره عقد النكاح عليها وإن حملت من الزنا فيكره.نكاحها قبل وضع الحمل

Artinya: Apabila telah berzina seorang perempuan, niscaya tidak wajib baginya “Iddah”, baik ia hamil atau tidak. Apabila ia tidak hamil maka boleh bagi pelaku zina dan bagi lainnya mengakad nikah dengannya, dan apabila ia hamil maka dimakruhkan menikahinya sebelum melahirkan. (al-Maktabah asy-Syamilah)

Syaikh Khatib al-Syarbaini, dalam Mughni al-Muhtaj, juz. III, hal. 494, Cetakan Daru al-Fikri menyebutkan:

يجوز نكاح و وطء الحامل من الزنا اذ لا حرمة له

Artinya: Boleh menikahi dan MENYETUBUHI perempuan yang hamil dengan zina, karena tidak ada kehormatan baginya.

DALIL DIATAS FATWA INI:

1. Al-Quran surat an-Nisa: 22,23, dan 24, Yang perlu diperhatikan ialah pada kata Allah:

وأحل لكم ما وراء ذلكم

Artinya: dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian

Pada ayat ini dapat dipahami halal menikahi perempuan yang telah “dinodai” (zina), karena tidak termasuk dalam larangan pada ayat - ayat diatas.

2. Hadits:

نا الحسين بن إسماعيل ثنا عبد الله بن شبيب حدثني إبراهيم بن المنذر نا عبد الله بن نافع حدثنا المغيرة بن عبد الرحمن المخزومي عن عثمان بن عبد الرحمن الزهري عن بن شهاب عن عروة عن عائشة قالت : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن رجل زنا بامرأة فأراد أن يتزوجها أو ابنتها قال لا يحرم الحرام الحلال إنما يحرم ما كان بنكاح

Dari Aisyah Ra. Beliau berkata; “Rasulullah Saw. ditanya tentang laki -laki yang telah berzina dengan seorang perempuan, ia berencana menikahinya atau anak perempuannya, beliau menjawab “tidaklah haram itu menghadang yang halal, sesengguhnya haram hanya dengan nikah (maksudnya haram menikahi perempuan yang hamil dalam nikah)” (Sunan ad-Daru Quthniy)

Posting Komentar untuk "Fiqih Tentang Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina"

Ingin Mendukung Kami Bisa melalui Halaman Donasi