Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Hukum Menikah

Daftar isi [Tampil]

Hukum Nikah

Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:

1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.

3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.

5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.

Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:

"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina.
Kapan saja waktunya asalkan mungkin.
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria. Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram. Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah. Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh. Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."

Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya.
Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.

Rukun Nikah

Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah ada lima:

- 1&2) Dua orang pengakad, yaitu: suami dan wali.

- 3&4) Dua orang yang diakadi, yaitu: istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).

- 5) sighat

"Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun (nikah)." Akan tetapi, Imam Khatib berkata: "Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri. Sedangalan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."

Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:

"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."

Anjuran Untuk Menikah

Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar berikut ini:

"Seorang laki-kali datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw. bertanya kepadanya, 'Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab 'Belum'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab 'Tidak'. Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab 'Saya adalah orang kaya yang baik'. Beliau menegaskan 'Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang'.'' (HR. Ahmad)

Nabi Saw. bersabda:
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,

'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku"

Nabi Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."

Nabi Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."

Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."


Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah."

Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan."

Keutamaan Memberi Nafkah Untuk Keluarga

Banyak sekali hadist yang menerangkan keutamaan memberi nafkah kepada keluarga dengan niat yang baik dan dari rizki yang halal.

Rasulullah Saw. bersabda: "Dari berbagai bentuk dosa ada dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa, dan jihad, kecuali oleh usaha memberi nafkah kepada keluarga." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai tiga anak wanita kemudian memberi nafkah dan berbuat baik kepada mereka, sehingga Allah Swt. mencukupkan mereka dan tidak lagi membutuhkan kepadanya, maka ia pasti masuk surga, kecuali dia berbuat sesuatu yang tidak ada ampunan baginya."

Ketika menceritakan hadits tersebut Ibnu Abbas ra. berkata: "Demi Allah, hadits tersebut termasuk hadits yang gharib dan mutiara yang indah" Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) ialah dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluargannya. Begitu juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabat-sahabatnya, hanya karena taat kepada Allah Swt."

Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah para keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil-kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya."

Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya hanya karena Allah Swt. semata, maka nafkah tersebut merupakan sedekah baginya." Nabi Saw. bersabda: "Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah. Oleh karena itu dahulukan yang termasuk

keluarga, yaitu ibu, bapak, saudara perempuan, saudara laki-laki, orang yang paling dekat, kemudian yang dekat denganmu" Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang uuntuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anak, famili-famili, dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya.

Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang-barang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."

Nabi Saw. bersabda: "Tiada hari, kecuali ada dua malaikat yang turun kepada seorang hamba Allah sejak pagi. Yang satu berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang telah mengeluarkan infaqnya'. Dan malaikat yang satunya lagi berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti kerusakan bagi orang yang mengekang infaqnya'."

Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberi nafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jari-jari beliau, yaitu telunjuk dan jari didekatnya) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya pertolongan Allah Swt. itu datang dari Allah Swt. menurut kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan. Sesungguhnya sabar itu dari Allah Menurut kadar bala' yang turun. Dan sesuatu yang pertama kali diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah seseorang kepada keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosa-dosanya itu."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt. senang terhadap orang (hamba) yang menjaga keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa semalaman berada dalam keadaan kesulitan mencari biaya untuk menghidupi anak-anaknya, maka semalaman pula dia mendapat ampunan dari Allah Swt."

Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mencari harta dunia dengan jalan halal, menjaga diri dari minta-minta, berusaha keras demi mencukupi keluarganya serta kasih sayang terhadap tetangganya, maka dia kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang cemerlang seperti bulan purnama dimalam hari. Dan barang siapa mencari harta dunia yang halal hanya karena ingin menumpuk-numpuk harta, unggul-unggulan, serta pamer, maka kelak pada hari kiamat dia akan bertemu Allah, sementara Allah murka kepadanya."

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas ra. ia berkata: "Saya bertanya, 'Ya Rasulallah, mana yang lebih utama, bercengkrama (bercakap-cakap) bersama keluarga atau duduk-duduk didalam masjid?' Rasulullah Saw. menjawab, 'Bercengkrama satu jam bersama keluarga itu lebih aku senangi daripada i'tikaf didalam masjidku ini. Anas bertanya lagi, 'Ya Rasulallah, apakah memberi nafkah keluarga itu lebih engkau senangi daripada memberi nafkah untuk sabilillah?' Beliau menjawab, 'Satu keping dirham yang dinafkahkan kepada keluarganya itu lebih aku senangi dari pada seribu keping dinar yang dinafkahkan demi sabilillah."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya didalam surga terdapat sebuah kamar yang dapat dilihat luarnya dari dalam dan dapat dilihat dalamnya dari luar. Ditanyakan, 'Siapakah orang yang bakal menempati kamar itu, ya Rasulallah?' Rasulallah Saw. menjawab, 'Yaitu orang-orang yang mau memberi makan, orang-orang yang baik tutur katanya, orang yang senantiasa berpuasa, orang yang senang menyebarluaskan salam, dan orang yang melakukan shalat pada malam hari ketika manusia tengah lelap dalam tidurnya (maksudnya orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi tengah lelap dalam tidur)'."

Hari-Hari yang Harus Dihindari untuk Menikah

Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz: "Tinggalkan hari Rabu dan jangan digunakan, jika hari Rabu itu jatuh pada akhir bulan. Demikian pula tanggal tiga, lima, dan tiga belas, dua lima, dua satu, dua empat, serta enam belas."

Disini penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaknya menhindari delapan hari tertentu, yaitu: hari Rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadits, bahwa "Hari Rabu diakhir bulan selamanya adalah hari naas”

Imam Suyuthi menjelaskan didalam kitab Jami'ush Shagir, bahwa hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal-hal yang penting sepeti nikah, bepergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan lain-lain. Sebagai mana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, yang di nazhamkan oleh Al- Hafizh Ibnu Hajar dalam bentuk bahar thawil sebagai berikut:

"Jauhilah tujuh hari dengan sempurna. Jangan memulai sesuatu dan jangan pergi. Jangan membeli pakaian baru atau perhiasan. Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam pohon. Jangan menggali sumur atau membeli rumah. Jangan bersahabat dengan raja dan hati-hatilah. Tanggal tiga, lima, kemudian tiga belas. Tanggal-tanggal berikutnya yaitu tanggal enam belas. Pada tanggal dua puluh satu, takutlah akan kejelekannya, begitu pula tanggal dua puluh empat, dan dua puluh lima. Setiap hari Rabu akhir bulan dan seluruh hari yang aku larang itu merupakan hari naas selamanya. Aku meriwayatkan semua keterangan ini dari samudera ilmu, yakni Ali bin 'Ammil Musthafa, pemimpin umat."

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab: "Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw." Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil."

Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu. Nabi Saw. bersabda: "Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."

Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: "Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan." Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu

Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.

Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar."

Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya, jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Syekh Khalil didalam litbanya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat." Imam Nawawi berkata: "Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar garam. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti."

Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif. Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An- Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya: "Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."

Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih. Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Kemudian sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi itu ia berkata kepada Nabi Saw., namun beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang.

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf."

Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.

Posting Komentar untuk "Fiqih Hukum Menikah"

Ingin Mendukung Kami Bisa melalui Halaman Donasi