Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Minta pendapat pihak ke 3

Daftar isi [Tampil]

Memasukan orang ketiga untuk di mintai pendapatnya. Sebagian kejadian atau masalah terkadang di butuhkan masuknya orang ketiga yang tepat untuk bisa mengatasi masalah tersebut, seperti contoh misalnya seorang perempuan yang mempunyai suami yang tidak mau sholat di masjid bersama jama'ah, termasuk salah satu solusi yang paling sesuai pada kasus besar yang semacam ini adalah memasukan orang ketiga yang tidak lain yaitu imam masjid, untuk bisa menyelesaikan masalah suaminya yang tidak mau sholat di masjid, yaitu dengan mengundang imam masjid datang kerumahnya dan bertamu pada suaminya dengan pembicaraan ringan yang berkaitan dengan masalah sholat.

Sedangkan dalam masalah yang lain, seperti dalam mendidik anak, maka bisa memasukan orang ketiga dari pihak saudara dekat maupun guru sekolahnya, demikian seterusnya.

Dan perlu di ingat di sini, bahwa ketika sudah memasukan orang ketiga maka masukan dia pada pokok masalahnya, dengan membicarakan bersama mereka pada akar masalahnya saja, dengan artian jangan sampai pembicaraanya melampaui batas sehingga masuk pada perkara lain atau masuk pada permasalahan yang sudah usang, begitu seterusnya. Namun membicarakan hal-hal yang positif sehingga bisa sebagai pintu masuk yang berada ditengah-tengah solusi.

Posting Komentar untuk "Minta pendapat pihak ke 3"

Ingin Mendukung Kami Bisa melalui Halaman Donasi