Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih tentang Hukum Jima' Istri Hamil dan Manfaatnya

Daftar isi [Tampil]

Hukum Jima' Istri Hamil & Manfaatnya

Sebagaimana dijelaskan dalam "health.kompas.com" bahwa Berhubungan seks saat hamil aman dan tetap disarankan oleh para dokter. Asalkan kehamilan sehat dan kuat, bercinta saat hamil justru memberikan banyak manfaat, baik bagi istri maupun suami.

Dokter spesialis kebidanan UF. Bagazi, SpOG dari Brawijaya Woman & Children Hospital mengatakan, berhubungan seks saat hamil bisa dilakukan sejak trimester pertama hingga ketiga, tergantung kenyamanan dari pasangan.

"Kenyamanan berhubungan seks bervariasi tergantung individu. Umumnya wanita mengalami penurunan minat berhubungan di trimester awal sehingga mungkin mereka tidak merasa nyaman. Sebagian wanita mungkin tidak merasakannya, namun merasa tidak nyaman di trimester akhir karena perutnya yang sudah besar," tutur Bagazi.

walaupun demikian, banyak keuntungan yang didapat dari kegiatan bercinta saat hamil. Berikut Bagazi menuturkannya beberapa di antaranya: Meningkatkan keintiman, Meningkatkan sirkulasi darah, meningkatkan produksi hormon bahagia yaitu erdorfin, membuat kulit menjadi lebih halus dan membakar lemak.

Hukum Islam Tentang Menyetubuhi Isteri Hamil
Syaikh Khatib asy-Syarbaini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyebutkan "Disunnahkan agar tidak meninggalkan senggama disaat pulang dari bepergian dan tidak haram bersenggama disaat istri hamil dan menyusui, Namum sebahagian ulama berpendapat hal itu dimakruhkan karena sabda Rasulullah Saw.:

"Janganlah kalian membunuh anak kalian secara pelan-pelan, karena sesungguhnya air yang mengalir akan menyusul sang penunggang kemudian merobohkan kudanya" (HR.Abu Daud. Riwayat dari Asma Binti Yazid)

Ulama yang menghukumi boleh (Mubah) menyetubuhi isteri hamil berdalil dengan dua hadits berikut ini:

Pertama:

Sesungguhnya datang seorang lelaki kepada Rasulullah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: "Aku melakukan ‘azl (senggama terputus) pada istriku". tanya Rasulullah Saw.: "Kenapa engkau melakukannya?". "Aku kasihan pada anaknya" Jawab lelaki itu. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda “jika itu berbahaya, tentulah berbahaya bagi orang Persia dan rum."

Dalam riwayat zuhair redaksinya sebagai berikut: "Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya" (HR Muslim Hadits ke: 2614 )

Kedua:

“Sesungguhnya Aku hendak melarang ghilah (menyetubuhi isteri saat hamil atau menyusui), tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim, Hadits ke: 2612)

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi Saw. hendak melarang persetubuhan saat hamil namun kemudian beliau mendengar berita atau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).

Posting Komentar untuk "Fiqih tentang Hukum Jima' Istri Hamil dan Manfaatnya"

Ingin Mendukung Kami Bisa melalui Halaman Donasi